Latar Belakang
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang digunakan pemerintah sebagai acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial kepada masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan akurasi, validitas, dan keterpaduan data penerima bantuan sosial, Pemerintah melalui Program Digitalisasi Perlindungan Sosial (PERLINSOS) melaksanakan kegiatan pendataan dan verifikasi bagi masyarakat yang termasuk dalam Desil 1 sampai dengan Desil 4.
Sebagai tindak lanjut program tersebut, Pemerintah Desa Balapulang Kulon melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pendampingan masyarakat agar proses digitalisasi data berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Maksud
Melaksanakan pendataan dan digitalisasi data masyarakat penerima bantuan sosial agar data yang dimiliki pemerintah menjadi lebih akurat, valid, dan mutakhir.
Tujuan
- Memverifikasi identitas masyarakat penerima bantuan sosial.
- Melakukan pembaruan data kependudukan.
- Mendukung integrasi data nasional.
- Memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
- Memberikan pelayanan administrasi yang mudah kepada masyarakat.
PELAKSANAAN KEGIATAN
Nama Kegiatan
Pendaftaran Digitalisasi Bantuan Sosial (PERLINSOS) Desil 1–4
Hari/Tanggal
Selasa, 04 Agustus 2026
Waktu
Pukul 08.00 WIB s.d. selesai
Tempat
Gedung TP. PKK Desa Balapulang Kulon
Penyelenggara
Pemerintah Desa Balapulang Kulon
Peserta
Masyarakat Desa Balapulang Kulon yang termasuk dalam kategori Desil 1–4 berdasarkan daftar sasaran penerima bantuan sosial.
Petugas Pelaksana
- Pemerintah Desa Balapulang Kulon
- Operator Desa
- Pendamping Sosial
- Perangkat Desa